Infoaceh.net, Banda Aceh — Lintas komunitas yang terdiri atas Masyarakat Informasi & Teknologi, MPW Pemuda ICMI Aceh dan Aceh Bergerak menyelenggarakan diskusi Anti Judi Online pada Kamis sore, 4 Juli 2024 di House of Shinobi, Banda Aceh.
Diskusi dihadiri berbagai komunitas lintas profesi yang telah memberikan pandangan dan rekomendasi terkait fenomena judi online yang semakin meresahkan.
Ada 9 komunitas yang hadir dan memberikan pandangan dalam diskusi yakni Masyarakat Informasi & Teknologi, MPW Pemuda ICMI Aceh, Aceh Bergerak, Majelis Pariwisata Aceh, IDEA Aceh, FEBI UIN Ar-Raniry, BFLF Indonesia, PW Fatayat NU Aceh dan Voice Over Aceh.
Dari diskusi kemudian melahirkan 10 rekomendasi dan sikap bersama:
Pertama, memperkuat literasi digital dan pendidikan publik tentang bahaya judi online.
Kedua, mendorong pemerintah untuk memberlakukan regulasi ketat dan efektif terhadap judi online.
Ketiga, menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap penyelenggara layanan internet yang membuka akses judi online dengan memperkuat patroli siber pada perusahaan penyedia jasa layanan internet dan platform online yang mengiklankan judi online dan aplikasi game judi online
Keempat, menggalakkan kolaborasi lintas sektoral antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama untuk mengatasi masalah ini.
Kelima, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Gubernur Aceh untuk memblokir situs dan aplikasi game judi online dan game online e-Sports yang memuat konten kekerasan Player Unknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya, mengingat semakin maraknya penggunaan game PUBG dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh.
Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online, Fatwa MPU Aceh No. 3/2019 tentang Hukum Game PUBG dan sejenisnya. Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif disebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.