“Keberadaan para pengemis dan gepeng ini sudah sangat meresahkan masyarakat di Kota Banda Aceh dan mengganggu ketertiban umum,” kata Bachtiar.
Petugas mengamankan sejumlah pengemis tersebut di kawasan simpang lima Kota Banda Aceh. Mereka menempati pos polisi. Saat dilakukan penertiban, petugas mendapat perlawanan dari para pengemis. Namun petugas langsung mengangkut mereka tanpa berkutik.
Berdasarkan Qanun No. 6 tahun 2018 bahwa memang gepeng pengemis tidak dibenarkan di kota Banda Aceh. Karena itu sudah merupakan kewajiban kami melakukan penegakan hukum.
“Saya pikir ini merupakan kewajiban kita untuk melakukan penertiban ini dan kita juga berharap kepada seluruh masyarakat juga tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk apapun apalagi di tengah jalan,” pungkas Bachtiar. (RED)