Selain itu, ini merupakan rombongan pengeroyokan kedua yang ditangkap. Sebelumnya, kepolisian telah menangkap gerombolan pengeroyok lain.
Semua pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (IA)