“Tidak terbukti, yang pertama tidak kita tangkap tangan, tidak ada pengakuan dan setelah dilakukan tes urine ke-11 mereka hasilnya negatif,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh.
Sehingga ke-11 wanita yang ditertibkan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue pada Ahad dini hari (16/10) sudah kembali.
Pemeriksaan hanya berlaku 24 jam, selama tidak terbukti, maka mereka tidak ditahan.
Ke-11 wanita yang ditemukan berada di kawasan Ulee Lheue depan pintu masuk pelabuhan pada pukul 02.00 WIB Ahad dini hari, 16 Oktober 2022 akhirnya kembali ke rumah masing-masing, setelah didata, dicek urine juga ternyata tidak terbukti melanggar syariat, dan mereka kini tidak lagi berada di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. (IA)