Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gubernur Didesak Cabut Izin PT Nafasindo di Aceh Singkil

DPW ALAMP Aksi Provinsi Aceh menggelar aksi mendesak Gubernur Aceh mencabut izin PT Nafasindo di Aceh Singkil, Jum'at (12/9).

Banda Aceh, Infoaceh.net –Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP Aksi) Provinsi Aceh menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Jum’at (12/9/2025).

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Rahman SH dan Koordinator Aksi Musda Yusuf itu mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memanggil serta meminta pertanggungjawaban PT Nafasindo terkait sejumlah persoalan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil.

“Tidak perlu lagi kami bicara panjang lebar. Jika permintaan masyarakat Aceh Singkil tidak ditindaklanjuti, kami menduga ada permainan di balik perpanjangan izin PT ini. Kami meminta gubernur menunjukkan komitmennya kepada masyarakat Aceh, dengan mengukur ulang dan menuntaskan persoalan HGU yang berbelit-belit di Aceh Singkil,” tegas Rahman dalam orasinya.

ALAMP Aksi menilai PT Nafasindo sudah tidak memiliki legalitas sejak izin HGU berakhir pada 11 Mei 2023.

Namun, hingga kini perusahaan tersebut masih beroperasi di lahan seluas 3.007 hektare. Aktivitas tersebut disebut ilegal, apalagi sebelumnya DPRK Aceh Singkil melalui rapat dengar pendapat pada 20 Mei 2025 telah memutuskan bahwa PT Nafasindo dilarang beroperasi.

Massa juga menyinggung persoalan lingkungan. Pada 6 September lalu, kolam limbah PT Nafasindo jebol dan mencemari Sungai Lae Gombar.

Akibatnya, ikan mati, air berbau, nelayan kehilangan mata pencaharian, serta masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan air harian.

Selain itu, perusahaan dituding mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Permentan No. 26/2007, Permentan No. 98/2013, hingga Permen ATR/BPN No. 7/2017. CSR perusahaan juga dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Faktanya, sangat sedikit putra-putri Aceh Singkil yang direkrut sebagai pekerja tetap. Selama ini mereka hanya dipakai sebagai buruh harian lepas, padahal perusahaan sudah bertahun-tahun meraup keuntungan di tanah kita,” ujar Rahman.

Massa menegaskan, keberadaan PT Nafasindo bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

author avatar
dara adinda

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup