Banda Aceh — Sebanyak 15 alat bukti, termasuk materi penyadapan terkait pelaksanaan proyek multiyears Aceh tahun 2020-2022 sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu berdasarkan surat kedua Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh ke KPK tentang permohonan supervisi, penindakan dan penyadapan terhadap pelaksanaan proyek tahun jamak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Melalui surat bernomor 223/B/G-Aceh/IX/2020 itu, GeRAK Aceh melampirkan beberapa bukti tambahan dari surat mereka sebelumnya pada 23 Januari 2020.
Kini sudah 15 alat bukti diserahkan ke KPK, mulai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), MoU hingga nama-nama perusahaan.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengatakan beberapa alat bukti baru beserta pihak diduga kuat ikut serta dalam melakukan kegiatan proyek multiyears itu sudah disampaikan ke KPK.
Langkah tersebut ditempuh karena GeRAK mencium adanya indikasi yang dapat menimbulkan dampak korupsi sistematik di Aceh.
Menurut Askhalani, bukti tambahan yang dikirimkan GeRAK Aceh meliputi materi penyadapan terhadap orang-orang, nama kontraktor serta perusahaan ditengarai memiliki keterkaitan dalam program khusus baik itu proyek multiyears maupun kegiatan lain bersumber dari APBA.
“Bukti-bukti baru itu berupa nama kontraktor, perusahaan dan nomor handphone para pihak yang diduga ikut bermain dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tender multiyears, dan tender lainnya yang bersumber dari APBA. Sudah 15 alat bukti kita berikan ke KPK,” kata Askhalani, Selasa (8/9).
Askhalani menyebutkan surat tersebut secara khusus juga ditembuskan kepada Dewan Etik KPK. Hal ini dilakukan karena Pimpinan KPK membutuhkan waktu dalam rangka meminta izin penyadapan.
“Untuk mempercepat proses penyadapan, selain kepada Ketua KPK, surat juga kita tembuskan langsung kepada Dewan Etik,” terangnya.
Askhalani menjelaskan sesuai hasil kajian dan telaah mereka terhadap bukti-bukti dokumen dapat disimpulkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dari proses perencanaan serta pengusulan APBA atas paket multiyears tersebut.