“Merujuk pada fakta-fakta dan dalil hukum serta bukti dokumen yang sudah dilampirkan sebelumnya, maka sampai 7 September 2020 pihak Pemerintah Aceh tetap melanjutkan pelaksaan tender proyek multiyears itu, padahal sudah mendapatkan penolakan dari paripurna DPRA,” pungkasnya. (IA
15 Alat Bukti Terkait Proyek Multiyears Aceh Diserahkan Ke KPK

By Redaksi

Proyek Multiyears Aceh