Kemudian, memainkan game slot yang disediakan di web dengan jumlah taruhan tertentu.
“Permainan game slot tersebut hanya untung-untungan menang. Jika menang maka saldo bertambah, sedangkan jika kalah maka saldo akan dipotong,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita 16 unit handphone dan saldo deposito dari masing-masing handphone sekira Rp 5.300.000.
Latar belakang atau pekerjaan para pelaku yaitu ada yang bekerja sebagai sopir, wiraswasta, pelajar, buruh harian lepas, jualan dan berbagai profesi lainnya.
“Jadi bisa dibayangkan bahwasannya judi online ini tidak terbatas lagi, hampir semua kalangan yang bermain,” sebut Ipda Zulkarnain.
Dari hasil interview dan analisa di lapangan, mereka telah melakukan kegiatan jarimah maisir (perjudian online) di wilayah hukum Polres Bireuen, yaitu di Kecamatan Jeumpa, Kota Juang, Peusangan dan Jangka.
“Sesuai perintah dari pimpinan kami agar segera kita tangani bersama tentunya mohon dukungan dari rekan-rekan media pers. Karena tidak mungkin kami lakukan sendiri tanpa adanya informasi maupun publikasi dari rekan-rekan media,” pungkasnya. (RED)