Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

2 Mahasiswa Pasangan Gay di Banda Aceh Tertangkap Warga Berhubungan Badan di Kamar Kos

M Ichsan
Last updated: Kamis, 30 Januari 2025 23:04 WIB
By M Ichsan
Share
2 Min Read
Dua mahasiswa pasangan gay di Banda Aceh diamankan warga setelah kepergok tengah berhubungan badan di dalam kamar kos yang beralamat di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Foto: ilustrasi)
Dua mahasiswa pasangan gay di Banda Aceh diamankan warga setelah kepergok tengah berhubungan badan di dalam kamar kos yang beralamat di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Foto: ilustrasi)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dua mahasiswa pasangan gay di Banda Aceh diamankan warga setelah kepergok tengah berhubungan badan sesama jenis di dalam sebuah kamar kost yang beralamat di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kasus jarimah liwath (homoseksual) tersebut saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Syariah (MS) Kota Banda Aceh dengan Nomor Perkara: 1/JN/2025/MS.Bna dan 2/JN/2025/MS.Bna

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Banda Aceh, Kamis (30/1/2025) ada dua Terdakwa dalam perkara jarimah Liwath yaitu mahasiswa berinisial AI dan DA.

- Advertisement -

Kasus itu bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk ke kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala.

Setiba di kamar kos, keduanya disebut sempat bercumbu dan berhubungan badan sesama jenis.

- Advertisement -

DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji akan bertemu kembali malam hari.

Jamiluddin: Tudingan Jokowi soal Kekuatan Besar di Balik Isu Gibran Terlalu Tendensius
Baksos Hari Bhayangkara Ke-74, Polda Aceh Bagikan Ribuan Paket Sembako
Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Sabang Ikut Retreat Kepala Daerah di IPDN Jatinangor
Peringati HBA ke-62, Kajati Aceh Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan Banda Aceh

Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.

Setelah selesai pukul 23.00 Wib, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga berhubungan badan.

Aksi pasangan gay tersebut baru terhenti sekira 3 menit kemudian karena seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi tanpa busana.

- Advertisement -

Usai kejadian, AI dan DA diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Setelah menjalani pemeriksaan, kasus itu berlanjut ke meja hijau dan mulai disidangkan sejak 20 Januari 2025.

Perbuatan Terdakwa AI dan melakukan hubungan badan/seksual dengan DA tersebut tergolong kepada perbuatan liwath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan informasi di situs sipp.ms-bandaaceh.go.id, kasus itu akan disidangkan kembali pada Senin (3/2/2025) di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Luthfan Al-Kamil SH.

author avatar
M Ichsan
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Salwan Momika (38), seorang pria yang memicu protes keras setelah membakar Al-Qur'an telah ditembak mati di Swedia, menurut laporan media lokal. (Foto: X Salwan Momika) Salwan Momika, Pria Pembakar Al-Qur’an Ditembak Mati di Swedia
Next Article 4 orang pemain judi online di Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk secara terbuka di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis, 30 Januari 2025. (Foto: Satpol PP-WH Banda Aceh) 4 Pemain Judi Online Dihukum Cambuk di Banda Aceh

You May also Like

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Aceh Azhari
Umum

11 Jamaah Haji Aceh Dirawat di Madinah

Kamis, 1 Juni 2023
Muak dengan kinerja Anggota DPR, ada seruan demo besar-besaran pada Senin (25/8).
Umum

Muak dengan Joget-joget Anggota DPR dan Gajinya yang Fantastis, Muncul Seruan Demo Besar-besaran untuk Bubarkan DPR!

Jumat, 22 Agustus 2025
Warga peradilan di wilayah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti jalan sehat, Jum'at pagi (18/8/2023), dalam rangka HUT ke-78 Mahkamah Agung RI
Umum

Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelar Jalan Sehat Peringati HUT ke-78 Mahkamah Agung

Jumat, 18 Agustus 2023
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengusulkan 30 nama calon Pj Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh yang berakhir jabatannya bulan Juli 2023
Umum

Achmad Marzuki Usulkan 30 Calon Pj Bupati/Wali Kota di 10 Kabupaten/Kota

Minggu, 2 Juli 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?