Namun, katanya, pada 3 Mei 2022, Pengadilan Negeri Phuket telah melakukan persidangan atas kasus kedua anak tersebut. Dengan mempertimbangkan mereka tidak pernah melanggar hukum Thailand.
“Karena keduanya menunjukkan kelakuan yang baik selama ini, serta memiliki masa depan yang panjang. Pengadilan hanya menjatuhkan putusan denda masing-masing TB 50.000 baht Thailand dengan menunggu masa percobaan satu tahun,” kata Almuniza.
Ia menambahkan, selama satu tahun masa percobaan ini, jika keduanya kembali melakukan pelanggaran, dengan kasusnya akan diperiksa kembali sesuai hukum Thailand.
“Mudah-mudahan mereka tidak akan mengulanginya lagi. Sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan,” katanya.
Dalam hal ini, ia mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya. Karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu.
Sementara itu, salah satu nelayan Mujiburrahman mengaku bersyukur setibanya di Tanah Air. Karena selama ditahan di Thailand mereka sangat merindukan orang tua di kampungnya.
“Alhamdulillah kami sangat senang sudah bisa pulang. Karena selama di sana kita juga susah berkomunikasi dengan mereka yang menggunakan bahasa Thailand,” katanya.
Keduanya pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik Pemerintah Aceh, KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya, karena sudah membantu pemulangan mereka. (IA)