2 Pelaku Judi Online di Pidie Jaya Ditangkap, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah
PIDIE JAYA— Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku judi online. Rabu (20/9/2023).
Polisi turut menyita uang jutaan rupiah dari kedua pelaku yang merupakan agen chip judi online Higgs Domino.
Penangkapan menindaklanjuti keluhan masyarakat saat kegiatan Jum’at Curhat bersama Kapolres Pidie Jaya, tentang judi online di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan menyampaikan, kedua pelaku judi online berinisial MM (16), warga Gampong Pante Beurene Kecamatan Meurah Dua dan AM (25), warga Gampong Mee Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian (maisir) dengan menggunakan jenis permainan Chip Higgs Domino
Tindakan mereka melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penangkapan dilakukan secara terpisah, yaitu di Gampong Mee Pangwa Kecamatan Trienggadeng dan di Gampong Pante Beurene Kecamatan Meurah Dua.
Dalam operasi ini, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 Handphone uang tunai Rp 1.400.000, dan Rp 650.000 hasil penjualan Chip Higgs Domino.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pidie Jaya berharap masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pidie Jaya. (IA)