Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

20 Tahun MoU Helsinki: Wilayah Aceh Masih Dicaplok Sumut

Marjoni Abdul Thaleb, seorang aktivis sipil Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dua dekade telah berlalu sejak Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 2005.

Namun, sebagian masyarakat Aceh mempertanyakan sejauh mana implementasi kesepakatan tersebut, terutama menyangkut batas wilayah dan substansi dari butir-butir MoU yang dijanjikan.

Salah satu poin yang terus menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai wilayah Aceh.

Dalam MoU Helsinki, disebutkan bahwa wilayah Aceh mengacu pada batas peta provinsi Aceh per 1 Juli 1956.

Berdasarkan sejumlah referensi sejarah, batas tersebut diyakini mencakup hingga kawasan Tanjung Pura yang kini masuk wilayah administratif Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari Pemerintah Pusat untuk menyesuaikan batas wilayah Aceh sesuai peta tersebut.

Terbaru adalah pencaplokan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kemudian masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan bahkan kekecewaan di tengah masyarakat Aceh, yang merasa bahwa banyak poin dalam MoU hanya terealisasi secara kosmetik.

“Yang terlihat hanya pergantian nama-nama lembaga saja. Seperti DPRD menjadi DPRA, DPRD kabupaten/kota menjadi DPRK, KPU menjadi KIP, dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi Pemerintah Aceh. Tapi substansi dari perjanjian belum dirasakan masyarakat secara utuh,” ujar Marjoni Abdul Thaleb, seorang aktivis sipil di Banda Aceh, Sabtu (14/6/2025).

Padahal, MoU Helsinki menjadi tonggak penting bagi perdamaian Aceh setelah konflik bersenjata berkepanjangan.

Kesepakatan tersebut mencakup pengakuan atas kekhususan Aceh, otonomi luas, pembentukan partai lokal, pengelolaan sumber daya alam, dan pengakuan terhadap sistem hukum adat.

Sayangnya, implementasi dari berbagai butir itu dinilai berjalan lambat dan setengah hati. Sejumlah kebijakan yang seharusnya berpihak pada kekhususan Aceh justru kerap dihadapkan pada regulasi nasional yang mengekang.

Dengan menjelang usia 20 tahun MoU Helsinki pada 2025 mendatang, muncul desakan agar pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan butir-butir MoU.

Masyarakat Aceh berharap agar kesepakatan yang telah membawa perdamaian itu tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menjadi landasan keadilan dan kedaulatan daerah yang dijanjikan dalam perundingan Helsinki.

“Perdamaian sejati tidak hanya diukur dari tidak terdengarnya lagi suara senjata, tetapi juga dari tegaknya keadilan atas semua perjanjian yang telah disepakati bersama,” pungkas Marjoni yang juga mantan Ketua Umum PW Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Keluarga Sudah Lelah Dengan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks