Banda Aceh — Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah menjaring 21 nama calon komisioner periode 2021-2026, berdasarkan hasil seleksi wawancara atas penulisan makalah dan tes baca Al-Qur’an.
Pansel kemudian menyerahkan 21 nama yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagai calon anggota KKR Aceh periode 2021-2026 ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (18/11).
Ini adalah seleksi terakhir yang dilakukan Pansel, selanjutnya akan dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh DPRA guna memilih tujuh orang Komisioner KKR Aceh.
“Tahapan di Pansel sudah selesai dan kami menyerahkan 21 nama ke Komisi I DPRA. Mereka berasal dari beragam latar belakang, ada yang incumbent, anggota pokja KKR, ulama dan dari unsur lainnya,” kata Ketua Panitia Seleksi KKR Aceh Hendra Saputra, usai menyerahkan nama-nama calon komisioner kepada Komisi I DPR Aceh, Kamis (18/11), seperti dilansir dari Kumparan.
Adapun 21 nama-nama calon anggota KKR Aceh periode 2021-2026 yang telah lolos seleksi dan akan menjalani fit and proper test tersebut adalah Afridal Darmi, Ainal Mardhiah, Anwar Yusuf, As’adi M Ali, Aslinda Sastra, Bustami, Faisal Fuady, Heriyanto, Jalimin, Khalisil Mukhlis, Masthur Yahya.
Kemudian, Mustawalad, Nashrun Marzuki, Novi Heryanti, Nyak Anwar, Oni Imelva, Safriandi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Uun Auliaus Sakinah dan Yuliati.
Hendra mengatakan, 21 nama calon anggota KKR Aceh tersebut telah dinyatakan lulus seleksi wawancara atas penulisan makalah dan uji baca Al Quran.
Hendra berharap dari 21 nama tersebut nanti bisa menghasilkan 7 komisioner KKR Aceh yang mampu menjawab tantangan kelembagaan KKR Aceh ke depan.
Salah satu tantangan berupa reparasi bagi 5.200-an korban pelanggaran hak asasi manusia mampu diakomodir dan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.
Tantangan kedua, kata Hendra, terkait mewujudkan rekonsiliasi antara para pihak yang terlibat dalam konflik pada masa lalu dalam kerangka menjaga perdamaian abadi di Aceh.
Setelah ini, kata Hendra, Komisi I DPRA segera melakukan tahapan selanjutnya yakni fit and proper test, dan Pansel tidak memiliki hak intervensi lagi. Diharapkan secepat mungkin dapat dilaksanakan tes tersebut.
“Setelah fit and proper test, maka ini harus segera di SK kan oleh Gubernur, setelah itu nanti akan ada proses pelantikan dalam paripurna DPR Aceh,” ujar Koordinator KontraS Aceh itu.
Hendra juga berharap, semua pihak dapat mengawal proses seleksinya supaya lebih transparan dan terbuka, sehingga nantinya komisioner yang terpilih benar-benar memiliki kredibilitas. (IA)