INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

24 Warga Aceh Gugat Plt Gubernur dan Pertamina Rp 1 Triliun

Last updated: Senin, 5 Oktober 2020 20:47 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE
Para penggugat Plt Gubernur dan Pertamina saat mendaftarkan gugatannya di PN Banda Aceh

Banda Aceh — Sebanyak 24 warga Aceh melakukan gugatan class action terhadap Pemerintah Aceh dalam hal ini
Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, PT. Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh senilai Rp 1 triliun.

Gugatan puluhan warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (5/10).

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Materi gugatan terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan pemasangan stiker bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 540/9186 Tertanggal 2 Juli 2020.

- ADVERTISEMENT -

Surat Edaran tentang Program Stickering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dinilai telah mempermalukan rakyat Aceh.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan menempel stiker pada kendaraan masyarakat yang dinilai layak mengonsumsi BBM bersubsidi baik premium maupun solar.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Pada stiker tersebut dibubuhkan kalimat sindiran, seperti “Bukan untuk Masyarakat yang Pura-pura Tidak Mampu” untuk stiker BBM Premium, dan “Subsidi untuk Rakyat Bukan untuk Penimbun Jahat” untuk Solar bersubsidi. Kalimat ini dinilai sangat merendahkan martabat masyarakat Aceh.

Namun, kendaraan-kendaraan mewah tetap boleh mengonsumsi BBM subsidi, asalkan mau memasang stiker tersebut di mobil mereka.

Terkait hal itu, GERAM mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Aceh sebagai Tergugat I.

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Selanjutnya PT Pertamina (Persero) Cabang Aceh sebagai Tergugat II dan Hiswana Migas Aceh sebagai Tergugat III.

- ADVERTISEMENT -

Sedikitnya, 13 penasihat hukum akan mendampingi para penggutgar diantaranya M. Arief Hamdani SH CLA, Rahmad Hidayat SH MH, Irvan Asmadi SH, Erlizar Rusli SH, Muhammad Arnif SH, Nourman Hidayat SH, Anhar Nasution SH MH, Hafidz Maulana SH, Syahrul SH MH, Deni Saputra SH, Khairil SH, Denny Agustriarman SHi, Sri Wahyuni SHi.

12Next Page
Previous Article Ketua Jasa Boga Aceh Terpapar Covid-19, Erika: Sakit Sekali!
Next Article Tokoh: KMP Aceh Hebat 1, Ringankan Beban Masyarakat Simeulue

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?