Para penggugat Plt Gubernur dan Pertamina saat mendaftarkan gugatannya di PN Banda Aceh
Banda Aceh — Sebanyak 24 warga Aceh melakukan gugatan class action terhadap Pemerintah Aceh dalam hal ini
Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, PT. Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh senilai Rp 1 triliun.
Gugatan puluhan warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (5/10).
Materi gugatan terhadap Plt Gubernur Aceh terkait kebijakan pemasangan stiker bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 540/9186 Tertanggal 2 Juli 2020.
Surat Edaran tentang Program Stickering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dinilai telah mempermalukan rakyat Aceh.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan menempel stiker pada kendaraan masyarakat yang dinilai layak mengonsumsi BBM bersubsidi baik premium maupun solar.
Pada stiker tersebut dibubuhkan kalimat sindiran, seperti “Bukan untuk Masyarakat yang Pura-pura Tidak Mampu” untuk stiker BBM Premium, dan “Subsidi untuk Rakyat Bukan untuk Penimbun Jahat” untuk Solar bersubsidi. Kalimat ini dinilai sangat merendahkan martabat masyarakat Aceh.
Namun, kendaraan-kendaraan mewah tetap boleh mengonsumsi BBM subsidi, asalkan mau memasang stiker tersebut di mobil mereka.
Terkait hal itu, GERAM mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Aceh sebagai Tergugat I.
Selanjutnya PT Pertamina (Persero) Cabang Aceh sebagai Tergugat II dan Hiswana Migas Aceh sebagai Tergugat III.
Sedikitnya, 13 penasihat hukum akan mendampingi para penggutgar diantaranya M. Arief Hamdani SH CLA, Rahmad Hidayat SH MH, Irvan Asmadi SH, Erlizar Rusli SH, Muhammad Arnif SH, Nourman Hidayat SH, Anhar Nasution SH MH, Hafidz Maulana SH, Syahrul SH MH, Deni Saputra SH, Khairil SH, Denny Agustriarman SHi, Sri Wahyuni SHi.