INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

24 Warga Aceh Gugat Plt Gubernur dan Pertamina Rp 1 Triliun

Last updated: Senin, 5 Oktober 2020 20:47 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

Syakya Meirizal selaku juru bicara penggugat menjelaskan, para penggugat menyatakan telah dirugikan haknya dan dipermalukan sebagai rakyat Aceh atas kebijakan pemasangan stickering BBM tersebut.

Hal ini pula, diantaranya, yang dinilai para penggugat telah merugikan mereka sebagai warga negara. “Perbuatan melabelisasi/stickering terhadap kendaraan sangat merugikan kami selaku masyarakat Aceh dan warga negara Indonesia, di mana kami tidak dapat melakukan pengisian BBM jenis premium dikarenakan kami tidak memasang stiker tersebut,” bunyi salah satu poin dari gugatan tersebut.

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Disebutkannya, dalam stiker tersebut juga mengandung kalimat yang menghina rakyat Aceh. Dari segi sosial sangat mencerminkan kalimat yang memalukan, tidak etis, memojokkan dan merendahkan martabat masyarakat Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Karena itu kita ajukan gugatan class action ini, dimana salah satu poin gugatan kami meminta Pemerintah Aceh membayar ganti rugi immateril kepada rakyat Aceh senilai Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Syakya Meirizal juga menyorot perubahan sifat surat edaran dari sekadar imbauan menjadi aturan di lapangan. Saat ini, kalau tidak ada stiker tidak boleh isi BBM bersubsidi.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Penerbitan surat edaran stiker BBM bersubsidi tersebut juga telah melampaui kewenangan Plt. Gubernur Aceh.

Seperti ada poin yang menyatakan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi adalah kendaraan yang telah melunasi pajak. Padahal tentang ini seperti diketahui telah diatur sendiri dalam undang-undang.

“Surat edaran tersebut bukanlah produk peraturan perundang-undangan atau hanya bersifat himbauan, namun dalam praktiknya di lapangan telah menjadi aturan. Kalau tidak ada stiker, tidak akan diisi BBM bersubsidi. Ini kan telah merugikan hak konsumen,” tegasnya.

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Dalam gugatan tersebut, pihaknya menggugat gubernur Aceh, PT Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

- ADVERTISEMENT -

“Kami juga memohon kepada majelis hakim menghukum para penggugat membayar kerugian immateriil kepada masyarakat Aceh,” pungkasnya. (IA)

Previous Page12
Previous Article Ketua Jasa Boga Aceh Terpapar Covid-19, Erika: Sakit Sekali!
Next Article Tokoh: KMP Aceh Hebat 1, Ringankan Beban Masyarakat Simeulue

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?