Selain itu, ia mengungkapkan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. (IA)
24,5 Ton Bawang Merah Sitaan Senilai Rp 167 Juta Dihibahkan
