Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi mengatakan, pihaknya rutin setiap tahun melakukan monitoring terhadap lembaga publik yang ada di Aceh guna memberikan penilaian atas kerja keterbukaan informasi publik dari setiap instansi.
Monitoring itu telah dilakukan sejak Mei 2024 dengan melibatkan 5 tenaga ahli dari bidang komunikasi, pers dan berbagai unsur lainnya.
Adapun indikator penilaian adalah memantau informasi yang dipublis pada website dan akun media sosial setiap instansi seberapa berkualitas, aktif dan update.
Arman menyebutkan, pada tahun ini ada 183 badan publik yang berpartisipasi untuk dinilai oleh Komisi Informasi Aceh. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.