Proses relokasi mendapat pengawalan ketat baik dari pihak kepolisian, Satpol PP Aceh Timur dan pihak terkait yakni International Organization Migration (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Relokasi atau pemindahan tersebut ke penampungan sementara supaya mereka berada di satu tempat bersama imigran etnis Rohingya yang sebelumnya sudah berada di Aceh Timur
“Di lokasi penampungan sementara itu juga sudah ada 137 imigran etnis Rohingya lainnya yang sebelumnya mendarat di Kuala Parek dan Madat, Kabupaten Aceh Timur,” kata Syamsul Bahri.