BANDA ACEH – Sebanyak 270 pejabat Eselon IV lingkungan Pemko Banda Aceh dilantik menjadi pejabat fungsional.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini dilakukan Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin dalam kapasitas mewakili Wali Kota, Jum’at (31/12) di aula Lantai IV, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.
Pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat ini dilakukan berdasarkan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan juga Permenpan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Birokrasi.
Mewakili Wali Kota, Sekda Amiruddin mengucapkan selamat kepada para penjabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Saya percaya Bapak/Ibu sekalian akan melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Amiruddin.
Amiruddin menjelaskan, pelantikan tersebut telah sesuai dengan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan juga Permenpan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Birokrasi.
“Dengan hadirnya Permenpan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh wajib mengusulkan Transformasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional kepada Kemendagri,” jelasnya.
Setelah diusulkan pada Tahun 2021 ini, Kemendagri mengeluarkan rekomendasi Nomor 800/8523/OTDA, tanggal 24 Desember 2021 Tentang Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Aceh, dimana dari 11 Kabupaten/Kota di Aceh, salah satu rekomendasi untuk Pemko Banda Aceh.
“Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dengan pengalihan pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional, merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo, dalam periode keduanya tahun 2019 – 2024. Hal ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil pelayanan. Alhamdulillah sekarang kita sudah ada 267 jabatan fungsional,” ungkapnya.
Amiruddin menjelaskan, jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan.
Kehormatan akan berubah jadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS.
“Sangat beralasan jika jabatan itu adalah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral. Pertanggungjawaban secara administratif antara lain terkait dengan catatan-catatan dan laporan pelaksanaan tugas, sedangkan pertanggungjawaban secara moral bersentuhan dengan akhlak,” jelasnya.
Demikian juga dengan sifat amanah, menurut Sekdako Banda Aceh, hal tersebut menjadi penting bagi pejabat fungsional karena pengangkatannya sangat mempertimbangkan kompetensi atau kesesuaian latar belakang pendidikan, keahlian, minat dan bakat, yang diharapkan lebih menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.
“Oleh karena itu, pelantikan pejabat fungsional hari ini harus mengingatkan kembali pentingnya menjaga amanah, yang tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga orang lain yang menerima pelayanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Amiruddin menjelaskan, meski tugas pejabat fungsional bersifat spesifik, dalam praktiknya tidak terlepas dari peran unit-unit lain, baik terkait pemenuhan kebutuhan data mentah maupun sebagai rangkaian dari kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
“Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar SKPK harus menjadi perhatian, agar kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan yang utuh di lingkungan Pemko Banda Aceh,” lanjutnya.
Oleh karenanya, tunjukkanlah prestasi yang diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta loyalitas, baik loyalitas terhadap organisasi, loyalitas terhadap pimpinan dan juga loyalitas terhadap pekerjaan, serta tidak melakukan perbuatan tercela.
“Harap diingat, saya pun tidak akan segan-segan menindak pejabat fungsional dan ASN pada umumnya, yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegas Amiruddin. (IA)