Infoaceh.net, Jakarta — Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus penembakan dua warga Aceh di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, peristiwa berdarah itu menewaskan seorang pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman (49) dan satu orang lagi Ramli Abu Bakar dari pihak rental mengalami luka-luka.
“Sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Adapun tiga orang anggota TNI AL itu yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.
Mereka ada yang berasal dari Kopaska Armada I dan satu orang lainnya dari KRI Bontang.
“Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu sudah ditandatangani oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) terhitung dari mulai hari Sabtu,” ungkap Samista.
Danpuspomal Laksamana Muda Sasmita menjelaskan soal status hukum oknum anggotanya dalam kasus penembakan bos rental mobil berujung meninggalnya Ilyas Abdurrahman.
Dia mulanya menjelaskan ketiga anggota TNI AL yang terlibat telah ditahan.
“Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu karena hari Sabtu (4/1) lalu anggota sudah kita amankan,” kata Laksamana Muda Sasmita, dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).
Saat itu, karena masih proses penyelidikan, pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut. Namun, karena saat ini sudah ada bukti, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Karena masih proses penyelidikan, belum kami tetapkan tersangka. Sekarang sudah ada bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” ucapnya.
Namun Sasmita belum menjelaskan soal pasal yang menjerat ketiganya. Saat ini, ketiga oknum TNI AL tersebut telah ditahan selama 20 hari.