Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hanya Divonis Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

Tiga anggota TNI AD hanya divonis hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan pemuda Aceh Imam Masykur

Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia. Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.

Kemudian, para terdakwa menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis. Jasad Imam pun diletakkan di bagasi mobil, para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan. Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB. (IA)

 

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup