Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

3 Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas di Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara

Last updated: Sabtu, 17 September 2022 07:57 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Tiga personel Satreskrim Polres Bener Meriah, yang didakwa menganiaya tahanan bernama Saifullah hingga tewas divonis masing-masing 5 tahun penjara di PN Simpang Tiga Redelong Bener Meriah
SHARE

REDELONG — Tiga personel Satreskrim Polres Bener Meriah, Aceh, yang didakwa menganiaya tahanan bernama Saifullah hingga tewas divonis masing-masing 5 tahun penjara.

Kuasa hukum korban kecewa dengan putusan tersebut karena dinilai terlalu ringan. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

“Hukumannya masih ringan. Masa korban meninggal dunia, tapi tidak dianggap sebagai penganiayaan berat dan hanya dijatuhi pidana 5 tahun,” kata pengacara keluarga korban, Armia SB saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jum’at (16/9/2022).

- Advertisement -

Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa Hari Yanwar, Chandra Rasiska, dan Dedi Susanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kamis (15/9). Ketiganya diadili dalam satu berkas.

Putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing enam tahun penjara.

- Advertisement -

Armia mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan tersebut karena belum memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Staf Ahli Kapolri Sosialisasikan Pemahaman HAM di Polda Aceh
Tunjangan Sunyi Birokrat Jakarta
Wali Nanggroe Temui Ganjar Pranowo di Semarang, Bahas Kekhususan Aceh
Dishub Aceh Besar Razia Angkutan Orang dan Barang

“Seharusnya hukumannya lebih berat, apalagi terdakwa ini merupakan anggota Polri,” jelas Armia.

Selain itu, pengacara juga kecewa karena permintaan restitusi untuk keluarga korban tidak dikabulkan. Dia berharap Kejari Bener Meriah tidak ragu untuk melakukan banding.

“Kami berharap agar Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat memperberat hukuman kepada para terdakwa dan mengabulkan tuntutan restitusi bagi korban,” jelasnya.

- Advertisement -

“Dengan vonis 5 tahun penjara itu, kita meminta agar Kapolda Aceh segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum anggota Polres Bener Meriah itu,” lanjut Armia.

Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nur Hidayat Jumat (16/9) menyampaikan, berdasarkan fakta – fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan tahanan yang menyebabkan kematian korban bernama Saifullah.

Letiga oknum anggota polisi Polres Bener Meriah Hari Yanwar, Chandra Rasiska dan Dedy Susanto, yang divonis hukuman masing-masing lima tahun penjara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap gerombolan pengendara vespa hembel yang dinilai meresahkan warga sekitar di kawasan Aneuk Galong, Kamis malam (15/9) Meresahkan, 7 Anak Vespa Gembel Diusir Satpol PP Keluar dari Aceh Besar
Next Article Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin memberikan keterangan kepada media pada workshop membangun pertumbuhan ekonomi hijau di wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya, di Aula Gedung BI Perwakilan Aceh, Kamis, 15 September 2022 Sandiaga Dukung Barsela dan Aceh Jaya Lahirkan Kandidat Desa Wisata Berkelanjutan

You May also Like

Umum

Latihan Tempur, Pangdam Tembak Meriam Kaliber 155 MM

Sabtu, 29 Agustus 2020
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Umum

Polri Bantah Informasi Ketidaknetralan Kapolri dan Perintah ke Dirbinmas Polda

Senin, 12 Februari 2024
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menjenguk seorang warga lansia kurang mampu yang menderita sakit Autoimun, di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam
Umum

Ketua DPRK Banda Aceh Besuk Lansia Kurang Mampu Penderita Autoimun

Rabu, 8 Maret 2023
Tgk Mukhlisuddin Marzuki MA terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum IPARI Pidie periode 2023-2027
Umum

Tgk Mukhlisuddin Terpilih Sebagai Ketua IPARI Pidie

Rabu, 18 Oktober 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?