REDELONG — Tiga personel Satreskrim Polres Bener Meriah, Aceh, yang didakwa menganiaya tahanan bernama Saifullah hingga tewas divonis masing-masing 5 tahun penjara.
Kuasa hukum korban kecewa dengan putusan tersebut karena dinilai terlalu ringan. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.
“Hukumannya masih ringan. Masa korban meninggal dunia, tapi tidak dianggap sebagai penganiayaan berat dan hanya dijatuhi pidana 5 tahun,” kata pengacara keluarga korban, Armia SB saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jum’at (16/9/2022).
Sidang putusan terhadap ketiga terdakwa Hari Yanwar, Chandra Rasiska, dan Dedi Susanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kamis (15/9). Ketiganya diadili dalam satu berkas.
Putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing enam tahun penjara.
Armia mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan tersebut karena belum memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Seharusnya hukumannya lebih berat, apalagi terdakwa ini merupakan anggota Polri,” jelas Armia.
Selain itu, pengacara juga kecewa karena permintaan restitusi untuk keluarga korban tidak dikabulkan. Dia berharap Kejari Bener Meriah tidak ragu untuk melakukan banding.
“Kami berharap agar Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat memperberat hukuman kepada para terdakwa dan mengabulkan tuntutan restitusi bagi korban,” jelasnya.
“Dengan vonis 5 tahun penjara itu, kita meminta agar Kapolda Aceh segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum anggota Polres Bener Meriah itu,” lanjut Armia.
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nur Hidayat Jumat (16/9) menyampaikan, berdasarkan fakta – fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan tahanan yang menyebabkan kematian korban bernama Saifullah.
Letiga oknum anggota polisi Polres Bener Meriah Hari Yanwar, Chandra Rasiska dan Dedy Susanto, yang divonis hukuman masing-masing lima tahun penjara.