Sidang lanjutan agenda putusan tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Simpang Tiga Redelong dan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Ahmad Nur Hidayat, didampingi Fadilah Usman, dan Riki Fadillah, Kamis (15/9).
Disebutkannya, ketiga terdakwa dijatuhkan hukuman hukuman lima tahun penjara, dan terkait restitusi yang diajukan tidak dikabulkan atau dikesampingkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) yaitu Perma Nomor 1 tahun 2022.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir – pikir terhadap putusan tersebut dan sesuai putusan ketiga oknum polisi tersebut akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tahanan bernama Saifullah tewas karena diduga dianiaya saat ditangkap polisi. Sai ditangkap personel Satreskrim Polres Bener Meriah di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (22/11).
Beberapa hari berselang, pihak keluarga mendatangi Polres Bener Meriah untuk menjenguk Sai. Keluarga kaget mengetahui Sai tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Bener Meriah. Kondisi Sai dalam keadaan koma dan wajahnya mengalami luka lebam.
Sai selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Saifullah mengembuskan napas terakhir pada Jumat (3/12). Pihak keluarga disebut telah melaporkan kasus itu ke Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan Saifullah ditangkap dalam kasus tindak pidana penggelapan mobil. Menurut Winardy, Sai menderita penyakit komplikasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter di RSUD Muyang Kute.
Dalam surat keterangan dokter disebutkan, Sai dirawat di RSUD Muyang Kute pada 25-30 November. Sai dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, pada 30 November.
“Berdasarkan keterangan dokter, Sai menderita penyakit darah tinggi, gula tinggi, kolesterol, gagal ginjal, tensi tidak stabil, dan komplikasi,” ujar Winardy, Sabtu (4/12/2021).
Winardy mengatakan Sai diduga tewas karena dianiaya empat polisi.
“Kita mengakui ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kita memang karena hasil penyelidikan awal Propam memang ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oknum tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).