BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima perbaikan syarat dukungan minimal pemilih dari 30 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari tanggal 16-22 Januari 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah dalam keterangannya, Senin (23/1/2023) menyampaikan, hingga hari terakhir pukul 23.59, dari 40 Bakal Calon Anggota DPD RI di Aceh, terdapat 30 Bakal Calon Anggota DPD yang menyerahkan perbaikan dukungan minimal.
15 di antaranya adalah Bakal Calon DPD yang pada hasil verifikasi administrasi statusnya telah Memenuhi Syarat (MS) namun tetap memperbaiki dokumen dukungan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan/atau menambah dukungan baru, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, yakni:
1. A Mufakhir Muhammad
2. Abdullah Puteh
3. Ahmada MZ
4. Akhyar
5. Azhari Cage
6. Darwati A.l Gani
7. H. Sudirman Haji Uma
8. Irsalina Husna Azwir
9. M Adam
10. Nazir Adam
11. Ramli Rasyid
12. Razali AR
13. Said Muslim
14. Zulfikar
15. Zulhafah
Kemudian terdapat 15 Bakal Calon Anggota DPD yang hasil verifikasi administrasi awal status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungannya tidak mencukupi syarat minimal 2.000 dukungan dan sebarannya di 12 Kabupaten/Kota, sehingga wajib melakukan perbaikan, yakni:
1. Bukhari MY
2. M Amin Said
3. M Fakhruddin
4. Mizar Liyanda
5. Muhammad Zulmi
6. Nasrullah
7. Rahmad Maulizar
8. Rahmat Razi Aulia
9. Safir (Firsa Agam)
10. Sofyan Ardi
11. Zulhaq Arsyad
12. Junaidi Berutu
13. Nurfuadi
14. Nurhayati
15. Syafruddin Razali
Dari 15 Bakal Calon DPD tersebut, 4 di antaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh.
Dimana pada poin 4 surat tersebut disebutkan bahwa dalam hal bakal calon anggota DPD belum selesai menginput data dan/atau mengunggah dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, bakal calon anggota DPD diberikan tambahan waktu selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.