Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

315 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami

Last updated: Kamis, 30 Desember 2021 22:16 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan
SHARE

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili sebanyak 416 perkara cerai sepanjang tahun 2021 di Kabupaten Aceh Besar.

Sebanyak 315 kasus di antaranya adalah istri yang menggugat cerai suami dengan penyebab utama cekcok terus-menerus dalam rumah tangga.

Selain 315 kasus istri gugat cerai suami, ada 101 perkara merupakan kasus suami menceraikan istrinya.

- Advertisement -

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan, dalam ekspose akhir tahun 2021, Kamis (30/12).

Menurutnya, secara garis besar, ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian.

- Advertisement -

Faktor tersebut di antaranya empat perkara karena kekerasan dalam rumah tangga, delapan kasus karena salah satu pihak dihukum penjara, empat kasus gegara ekonomi dan dua perkara akibat cacat badan.

RSUD Aceh Besar Klarifikasi Pemberhentian Staf Kontrak yang Tak Masuk Sejak Awal 2024
Tito Karnavian Sedang Balas Jasa ke Jokowi dengan Serahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut
Aceh Gagal Pertahankan Juara Duta Wisata Indonesia 2022
Remaja 12 Tahun Meninggal Tenggelam dalam Banjir di Matang Kuli, Aceh Utara

Selain itu, 42 perceraian karena salah satu pihak meninggalkan satu pihak, dan 308 kasus gegara perselisihan terus-menerus di dalam rumah tangga.

“Untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, yaitu orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma,” kata Muhammad Raihan.

Penyebab lain cekcok dalam rumah tangga, yakni disebabkan faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak.

- Advertisement -

Ada juga istri menggugat suami karena terlibat permainan game judi online chip domino.

Menurutnya, berkaitan penyebab faktor pidana hukum, salah satu pihak menggugat cerai karena pasangannya dihukum akibat kasus pembunuhan, narkoba serta terlibat penipuan dan penggelapan.

“Sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” ujarnya.

Dia menambahkan, secara keseluruhan Mahkamah Syar’iyah Jantho menangani 798 perkara sepanjang tahun ini.

Rinciannya adalah gugatan (contensius) 472 perkara, permohonan (voluntair) 285 perkara, Jinayat (pidana Islam) 38 perkara, dan jinayat anak tiga perkara.

Khusus untuk perkara jinayat, kata Raihan, Mahkamah Syar’iyah Jantho mengadili enam perkara judi, 12 perkara ikhtilat (bercumbu), empat kasus pelecehan seksual dan 13 perkara pemerkosaan, enam perkara zina.

“Tiga perkara pemerkosaan itu adalah anak sebagai pelakunya,” jelas Raihan.

Raihan menjelaskan, penyebab utama terjadinya pemerkosaan di Aceh Besar, yakni akibat terpengaruh gawai serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua.

Sementara terkait zina, penyebabnya didominasi hubungan pacaran berlebihan.

“Semoga ke depan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama, tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan,” katanya.

“Sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah,” ungkapnya.

Raihan menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum (Posbakum) dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Tiga Tokoh Lingkungan Aceh Dianugerahi Kasim Arifin Award dari USK
Next Article Vaksinasi Warga Banda Aceh Lampaui 100 Persen

You May also Like

Mahfud Merasa Jokowi Mulai Berubah semenjak April 2022: Mulai Lihat Pembelokan...
Umum

Revisi Sejarah Indonesia Picu Polemik, Mahfud MD dan PDIP Tolak Versi Negara

Selasa, 1 Juli 2025
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono memberikan keterangan terkait penangkapan enam pengedar sekaligus pemakai narkoba dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Rabu, 7 September 2022
Umum

Enam Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba di Aceh Jaya Ditangkap

Rabu, 7 September 2022
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan partainya tidak pernah terlibat dalam penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah besar dan upaya memecah belah.
Umum

AHY Meledak: Fitnah Ijazah Jokowi Sengaja Diciptakan untuk Adu Domba Demokrat!

Senin, 28 Juli 2025
Pj Wali Kota Bakri Siddiq bersama sejumlah pejabat pemko turun langsung meninjau kondisi Simpang Tujuh pada Oktober 2022. Waktu itu, tercetus rencana Simpang Tujuh akan ditata ulang
Umum

Masyarakat Ulee Kareng Tagih Janji Pj Wali Kota Banda Aceh Benahi Simpang Tujuh

Minggu, 21 Mei 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?