Banda Aceh, Infoaceh.net — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh mencatat sebanyak 4.034 izin usaha dan non-usaha telah diterbitkan hingga September 2025.
Data ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dari total tersebut, 1.612 izin merupakan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sementara itu, 2.422 izin lainnya terdiri atas berbagai jenis non-perizinan berusaha, seperti izin reklame, izin operasional kesehatan, izin tenaga kesehatan, izin pendidikan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jenis izin yang paling banyak diterbitkan adalah izin tenaga kesehatan sebanyak 1.922 izin, disusul oleh izin OSS (1.612 izin), izin PBG (316 izin), dan izin reklame (112 izin). Adapun izin operasional kesehatan dan izin pendidikan masing-masing tercatat sebanyak 4 dan 68 izin hingga akhir triwulan ketiga 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan, Informasi, dan Pelaporan mengatakan, capaian ini merupakan hasil dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi. Targetnya, seluruh perizinan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat tanpa proses yang berbelit,” ujarnya, Selasa (14/10).
Ia menambahkan, peningkatan jumlah izin yang diterbitkan juga mencerminkan tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Banda Aceh. Diharapkan, tren positif ini terus berlanjut hingga akhir tahun 2025 sebagai salah satu indikator pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.