Banda Aceh, Infoaceh.net — Sebanyak 4.800 pekerja rentan di Kota Banda Aceh kini mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan program selama tiga bulan ini bersumber dari APBK Banda Aceh 2025.
“Kita patut bersyukur karena pagi ini telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh. Dengan adanya program ini, saya berharap dapat mendorong semangat kerja dan produktivitas pekerja untuk meningkatkan perekonomian keluarga dan masyarakat,” ujar Illiza.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar jumlah penerima manfaat program ini bertambah di tahun-tahun berikutnya.
Penerima manfaat program ini meliputi pekerja disabilitas, nelayan, tukang, juru parkir, pedagang kecil, hingga pekerja sosial keagamaan.
“Ini adalah bukti bahwa kehadiran Pemerintah Kota Banda Aceh benar-benar dirasakan sampai ke lapisan masyarakat terbawah, menghadirkan keadilan sosial dan rasa aman bagi seluruh warga,” tambah Illiza.
Wali kota mengimbau penerima manfaat menggunakan perlindungan JKK dan JKM dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan keluarga dan masyarakat.



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 