LANGSA – Satreskrim Polres Langsa berhasil menangkap empat pelaku pencurian dan penadah HP serta Laptop mahasiswi.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, Selasa (22/11) menjelaskan, dari
hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat alias tadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subsider pasal 480 KUHPidana.
Kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 November 2022 sekitar pukul 03.20 Wib bertempat di kos Lorong Durian Dusun Mulia Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman menjelaskan, ditangkapnya keempat pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/XI/2022/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 12 November 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP terhadap korban, Nurasikin, 24, mahasiswi, warga Jalan Terusan Dusun III Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat/Lr. Durian Dusun Mulia Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekita pukul 03.20 bertempat di Kos Lorong Durian Dusun Mulia Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, berinisial, AS (18 tahun) eks pelajar, warga Kecamatan Langsa Lama, IM (19 tahun) eks pelajar, warga Kecamatan Langsa Lama.
Setelah itu, diamankan dua pelaku pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana, berinisial SR (30 tahun), pekerjaan wiraswasta warga Dusun Damai Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama dan MH (29 tahun( wiraswasta, warga Dusun Damai Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Diungkapkan Kasat Reskrim, tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan dengan cara tersangka merusak pintu belakang rumah korban yang sudah lapuk.
Kemudian pelaku AS memasukkan tangganya dan membuka pintu yang kuncinya tergantung di pintu dan selanjutnya pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang korban tanpa izin dari pemiliknya. Barang dari hasil pencurian tersebut tersangka menjual dan menggadaikan barang hasil curian tersebut kepada orang lain.