NAGAN RAYA – Empat orang tersangka kasus penimbunan 4.000 liter (4 ton) BBM bersubsidi jenis Solar, Jum’at (10/6) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Nagan Raya tersebut berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Hal itu setelah penyidikan yang dilakukan lengkap atau P-21.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, keempat tersangka ini hasil penangkapan beberapa bulan lalu, atas atensi langsung Presiden RI guna mengatasi kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang diduga banyak dilakukan penyelewengan sehingga membuat warga antri di sejumlah SPBU.
“Hari ini kami telah merampungkan berkas keempat tersangka penimbun BBM bersubsidi yang berhasil diamankan di sejumlah TKP di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” ujar Kasat Rekrim AKP Machfud.
Keempat tersangka tersebut masing-masing S (42), BN (58), MI (36) dan Aj (48) yang semuanya merupakan warga Darul Makmur, Nagan Raya.
Bersama tersangka turut diserahkan barang bukti 5 unit kenderaan roda 4 berbagai jenis, beberapa drum dan jerigen kosong serta BBM sebanyak 4.000 liter.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar. (IA)