BANDA ACEH — Pemberlakuan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 sejak 1 Maret 2022 belum berakhir.
Satlantas Polresta Banda Aceh Sabtu malam (5/2) berhasil menindak 41 pelanggar lalulintas yakni kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua yang memakai knalpot brong.
Hal ini dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Banda Aceh guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh warga, baik pengguna jalan raya maupun yang berada dilingkungan ramai.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Lantas Kompol Radhika Angga Rista, Ahad (6/3) mengatakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ini berdasarkan operasi yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian se Indonesia.
“Kami melakukan penindakan sesuai dengan operasi terpusat yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian, yaitu Operasi Keselamatan Seulawah 2022,” ucap Kasat Lantas.
Kemudian lanjut Kasat Lantas, dalam Operasi Kesemalatan Seulawah 2022 ini, menargetkan penertiban pada pengendara yang mengunakan handphone pada saat berkendaraan, anak di bawah umur berkendara, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, mengkonsumsi minuman keras pada saat berkendaraan, melawan arus lalu lintas dan pelanggaran over dimensi dan over load.
“Tadi malam, kami melakukan razia secara hunting di jalanan ini dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga selesai pukul 01.00 WIB dini hari, Ahad (6/3),” sebutnya.
“Hasil pada razia kali ini, Polantas menjaring 41 unit motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong. Pelanggaran lain juga ditemui pada setiap motor yang terjaring, seperti nomor plat palsu hingga terkait kelengkapan surat-surat dan lainnya,” tutur Kompol Radhika.
Razia ini tetap dilakukan guna menanggapi keluhan masyarakat. Dimana, masyarakat masih sangat terganggu dengan adanya suara knalpot motor-motor yang menggunakan knalpot brong tersebut di jalanan.
“Sangat mengganggu ketentraman masyarakat kota Banda Aceh, sehingga kita terus melakukan razia knalpot ini kedepan,” ujar Kasat Lantas saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh.