Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

5.391 Napi di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyerahkan surat keputusan remisi usai melaksanakan shalat ied berjamaah di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Sabtu pagi (22/4)

BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyampaikan, sebanyak 5.391 narapidana (Napi) dan anak didik pemasyarakatan di Aceh mendapat remisi khusus keagamaan atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi ini berasal dari 26 Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada diseluruh Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman merinci, penerima remisi tersebut terdiri dari 5.360 narapidana dewasa dan 31 anak didik pemasyarakatan.

Hal itu ia ungkapkan usai melaksanakan shalat ied berjamaah dan menyerahkan langsung surat keputusan remisi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Sabtu pagi (22/4/2023).

Berdasarkan jumlah tersebut, 5.389 narapidana mendapat remisi khusus satu (RK I) pengurangan hukuman sebagian dan 2 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Remisi merupakan hak warga binaan, dan tentunya hal itu diberikan secara objektif dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Dimana diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” jelas Meurah Budiman.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, remisi merupakan apresiasi negara terhadap WBP karena terbukti telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Meurah pun berharap pemberian remisi ini menjadi pemacu semangat warga binaan untuk berkelakuan baik dan taat mengikuti proses pembinaan.

“Semoga menjadi motivasi untuk selalu taat aturan. Terus memperbaiki diri agar menjadi pribadi yang lebih baik usai menjalani pembinaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Meurah menyampaikan guna menjaga keamanan dan ketertiban pada hari raya Idul Fitri nanti, terkait dengan pelayanan pemasyarakatan telah diatur dengan baik.

Pembagian tugas pengamanan telah diatur secara proporsional guna menjamin keamanan Lapas/Rutan pada saat pelaksanaan shalat ied, penyerahan remisi, dan pelaksanaan pelayanan kunjungan pada hari lebaran.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Tutup
Enable Notifications OK No thanks