JANTHO — Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, lima Polsek di bawah kepemimpinannya kini sudah berstatus Harkamtibmas atau hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal tersebut diutarakan Carlie saat menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Mapolres Aceh Besar, di Kota Jantho, Kamis (4/8/2022).
Carlie menjelaskan, status Polsek dimaksud tercantum dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
Berdasarkan keputusan tersebut, kata Carlie, ada lima Polsek jajaran Polres Aceh Besar dalam melaksanakan tugasnya tidak lagi melakukan penyidikan, dan hanya mengedepankan peran Bhabinkamtibmas.
“Ada lima Polsek yang berstatus Harkamtibmas, yaitu Polsek Kota Jantho, Polsek Seulimeum, Polsek Kuta Cot Glie, Polsek Indrapuri dan Polsek Kuta Malaka,” ujar mantan Kapolres Gayo Lues itu.
Carlie berharap, dengan adanya lima Polsek di jajarannya yang berstatus Harkamtibmas dapat menjadi acuan Tim Kompolnas RI sebagai klarifikasi saran dan keluhan masyarakat dalam mengumpulkan data yang diperlukan. (IA)