Tersangka MR dikenakan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal 175 bulan penjara.
Iptu Noca Tryananto mengimbau, masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pedalaman segera melapor ke perangkat gampong apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik kriminal ataupun pelecehan seksual. Nantinya, perangkat gampong akan meneruskan laporan ke pihak kepolisian.
“Biasanya kasus pelecehan seksual terjadi saat korban sendirian dan tidak ada saksi mata. Makanya perlu dilaporkan segera agar dapat ditindaklanjuti, jangan hanya didiamkan dan baru mencuat setelah hitungan bulan atau tahun. Hal-hal seperti ini harus diungkap, agar tidak bertambahnya korban,” pungkas Iptu Noca Tryananto. (IA)