50 Persen Buat Menteri? Skandal Judi Online Kominfo Seret Nama Budi Arie, Pengamat: Tak Mungkin Tanpa Bekingan
Infoaceh.net – Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai pengusutan kasus judi online (judol) yang menyeret eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi seharusnya tidaklah rumit apabila aparat penegak hukum (APH) bekerja profesional tanpa intervensi.
Menurutnya, bisnis haram semacam judi daring nyaris mustahil bisa berjalan tanpa pelindung kuat di belakang layar. Ia mempertanyakan kenapa hingga kini belum terungkap siapa sosok yang menjadi “bemper utama” praktik kejahatan digital tersebut.
“Untuk kasus judol seyogyanya tidak sulit mencari siapa pelindungnya. Saya yakin APH profesional dalam pekerjaannya. Aneh kalau sampai sekarang belum bisa menentukan siapa beking utamanya. Ini sudah terlalu lama untuk hal yang sebetulnya biasa,” kata Hudi kepada Inilah.com, Jumat (6/6/2025).
Ia menambahkan, dalam banyak kasus besar, pimpinan instansi kerap melempar tanggung jawab kepada bawahannya saat mulai terseret masalah hukum. Hal ini, kata Hudi, sudah menjadi pola yang berulang, terutama saat perkara naik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan sampai petinggi yang diduga melindungi praktik judol malah melempar tanggung jawab ke bawahannya dengan alasan dikhianati atau pura-pura tidak tahu. Ini sering sekali terjadi,” ujarnya.
Hudi mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan tugas dengan integritas, dedikasi, serta mengedepankan semangat “merah putih” tanpa ada skenario terselubung.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk menteri, berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Karena itu, penyelidikan semestinya dilakukan dari atas ke bawah.
“Kalau kejahatan ini nilainya triliunan rupiah, maka logis jika penyelidikan dimulai dari level atas. Karena biasanya, yang punya otoritas besar ya para pimpinan, bukan staf biasa,” tegasnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025), jaksa mengungkap detail keterlibatan Budi Arie dalam dugaan pengamanan situs judi online. Ia disebut sempat bertemu dua terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto, di rumah dinas Menteri Kominfo di kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 19 April 2024.
Menurut dakwaan, Budi Arie memberi arahan untuk tidak melakukan penjagaan terhadap situs judi yang sudah membayar. Setelah pertemuan itu, ia menyetujui pemindahan posisi kerja Zulkarnaen dan Adhi ke bagian pengajuan pemblokiran di lantai 8.
Tak berhenti di situ, pada April 2024, para terdakwa kembali bertemu di sebuah restoran di Kebayoran Baru. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyebut bahwa penjagaan situs perjudian sudah sepengetahuan Budi Arie. Ia juga mengklaim punya kedekatan khusus dengan sang menteri.
“Namun Terdakwa I, Zulkarnaen Apriliantony, sudah mengamankan agar penjagaan situs tetap berjalan, karena dirinya adalah teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” ucap jaksa dalam dakwaan.
Dakwaan mengungkap bahwa keempat terdakwa—Zulkarnaen, Adhi, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus—memiliki tugas spesifik:
-
Zulkarnaen Apriliantony: penghubung langsung dengan Budi Arie
-
Adhi Kismanto: menyortir situs yang harus dikeluarkan dari daftar blokir
-
Alwin Jabarti Kiemas: bendahara pengatur pembagian hasil
-
Muhrijan alias Agus: penghubung dengan agen website judi
Zulkarnaen juga disebut mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie agar dipekerjakan, meski tanpa gelar sarjana. Adhi akhirnya berperan penting dalam penyaringan situs agar tidak ikut diblokir jika sudah menyetor dana.
Pembagian hasil disebut menguntungkan Budi Arie secara signifikan. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sang menteri meminta jatah sebesar 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Saat praktik sempat berhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut kembali menemui Budi Arie di rumah dinas untuk meminta izin melanjutkan kegiatan pengamanan situs. Permintaan tersebut dikabulkan.
“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” ucap jaksa.
Tak tanggung-tanggung, situs yang diamankan dari pemblokiran jumlahnya disebut mencapai lebih dari 10 ribu, dengan nilai transaksi hingga puluhan miliar rupiah.
Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie Setiadi membantah keterlibatannya dan menyebut tuduhan itu sebagai narasi jahat yang merusak nama baiknya.
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).
Meski membantah, publik menanti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya untuk membongkar tuntas siapa sebenarnya aktor intelektual di balik skandal besar ini.