Banda Aceh — Sebanyak 51 nelayan yang ditahan di Thailand akan segera dipulangkan ke Aceh. Mereka dibebaskan berkat kerja sama Pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.
“Ke 51 warga kita tersebut akan segera kita pulangkan ke Aceh. Kita akan antar sampai ke pangkuan ibunda mereka,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (29/9).
Dalam dokumen resmi tertanggal 25 September 2020 dari Kementerian Luar Negeri yang dikirimkan kepada Plt Gubernur Aceh, disebutkan saat ini kondisi ke-51 nelayan Aceh itu dalam keadaan sehat.
Saat ini mereka berada di Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok setelah dipindahkan dari Phang Nga pada 12 September lalu.
Kemenlu melaporkan, ke 51 nelayan tersebut mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Raja Rama X, atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulangtahun ke 65 pada 28 Juli lalu. Amnesti atas mereka kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, mengatakan ke 51 masyarakat Aceh Timur tersebut akan diberangkatkan dari Bangkok pada Kamis 1 Oktober dua hari mendatang.
Begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tanggerang Banten, petugas Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan para nelayan itu kepada perwakilan pemerintah Aceh dan pihak Satgas Covid Nasional untuk dilakukan swab sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan kemudian diantarkan ke Wisma Pademangan.
“Sesuai protokol kesehatan Covid-19, mereka kita swab. Kalau negatif akan dipulangkan, kalau positif dikarantina dulu,” kata Yudha.
Atas nama Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha berterima kasih kepada Pemerintah Aceh yang dinilai telah bekerja sama dengan sangat baik.
“Kerja sama tim kita selama ini sangat baik. Mulai dari Bangkok sampai ke Sukarno-Hatta akan kita kawal. Nanti perjalanan ke Aceh akan dilanjutkan oleh pihak pemerintah Aceh,” jelas Yudha.
Atas upaya dan kerja sama Kementerian Luar Negeri tersebut, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan terima kasih.