6.091 Perceraian Terjadi di Aceh pada 2023, Belasan Ribu Anak Alami Broken Home
Anak-anak pasca perceraian tersebut berpotensi sebagai penyumbang angka permasalahan sosial berikutnya di kemudian hari jika tidak ditangani secara serius.
Dari anak terlantar, pengemis jalanan dan bisa saja lari sebagai pelaku kejahatan akibat anak-anak tersebut tidak lagi memiliki orangtua yang peduli pada mereka. Karena itu, kasus-kasus perceraian harus disikapi serius karena menyangkut kehidupan berkeluarga serta perkembangan kehidupan si anak.
Anak dilindungi oleh Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi, “Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Sehingga, mencegah perceraian sama dengan mengurangi angka penelantaran, kekerasan dan anak putus sekolah. (IA)