6 Tahun Tak Dieksekusi, Terpidana Kasus Fitnah JK Ajukan PK — Mahfud: Kejaksaan Lindungi
Menurut Mahfud untuk dirunut siapa pihak yang membuat Silfester tidak dieksekusi bisa ditelusuri,
“Siapa pejabatnya, kenapa ini tidak segera dieksekusi gitu? Nanti akan ketemu itu siapa yang memesan. Apakah ini pemain Politik atau pemimpin pemerintahan, menteri atau apa,” kata Mahfud.
“Itu harus diusut, karena ini bahaya kalau ini dibiarkan. Orang boleh bertanya seperti Anda bertanya tadi loh. Pak Mahfud, Anda kok diam saja pada saat Anda di situ (jabat Menko Polhukam)?” katanya.
“Loh kasus ini gak muncul. Kalau saya sudah tahu saat itu, muncul ya, saya pasti berteriak agar segera dieksekusi. Menteri kok gak tahu? Ya gak tahu. Itu kan bukan urusan Menko, untuk tahu semua urusan yang ada dari Sabang sampai Merauke,” kata Mahfud.
Menurutnya urusan Menko Polhukam adalah yang muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan.
“Urusan Menko itu hanya muncul dan menjadi problem pelaksanaan di lapangan, konflik sehingga dikoordinasikan. Kalau ini gak ada. Tiba-tiba muncul sekarang, sesudah terjadi pergantian politik,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan seorang Menko itu tidak harus tahu semuanya.
“Kecuali ada laporan di saat itu atau muncul sebagai isu yang panas di tengah-tengah masyarakat. Baru seorang Menko itu mengkoordinasikan agar semua jalan,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, Silfester tidak perlu lagi dipanggil melainkan langsung dijemput paksa.
“Tangkap dulu, atau jebloskan dulu ini eksekusi si Matutina ini,” katanya.
Kemudian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung harus mengadakan penyelidikan ke dalam dan menjelaskan kepada publik.
- eksekusi Silfester Matutina
- kasus fitnah Jusuf Kalla
- Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kejaksaan Agung lindungi terpidana
- Kejaksaan Negeri Jaksel eksekusi
- Mahfud MD kritik kejaksaan
- nasional
- Peninjauan Kembali hukum pidana
- peristiwa
- prabowo:
- Silfester Matutina PK
- terpidana 6 tahun tak dieksekusi
- Tim Tabur Kejaksaan
- www.infoaceh.net