BANDA ACEH — Sejumlah 60 calon jamaah Embarkasi Haji Aceh (BTJ) yang masuk calon jamaah berangkat 2020, mengambil kembali setoran pelunasan Bipih melalui Kankemenag setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menjelaskan, dari 60 calon jamaah yang menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sejumlah 45 jamaah itu dilakukannya pada tahun 2020, sejak diumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah pada musim haji 2020 M/1441 Hijriah, karena pandemi Covid-19.
Sisanya 15 jamaah melakukan penarikan pada 2021, sejak diumumkan pembatalan pengiriman jemaah pada musim haji 2021M/1442 Hijriah, juga karena pandemi Covid-19, pada Juni 2021.
“Sejak turunnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, hanya ada 15 calon jamaah yang lakukan penarikan setoran pelunasannya,” jelas Kabid PHU Drs H Arijal MSi, Rabu (14/7).
Sebutnya lagi, ini data yang masuk dan merupakan rekapitulasi dari Siskohat per Selasa, 13 Juli 2021.
“Jadi jika ditambah dengan jamaah yang lakukan penarikan setoran pelunasan tahun 2020 yang 45 jamaah dan tahun 2021 sebanyak 15 jamaah, maka totalnya ada 60 jamaah yang melakukan penarikan dana setoran pelunasannya,” rinci Arijal, didampingi Kasi Pendaftaran dan Dokumen Jemaah Bidang PHU Rizal Mulyadi MA.
Mengenai pembatalan pengiriman jamaah, Kakanwil Iqbal Muhammad saat pengumuman pembatalan diumumkan pemerintah, sampaikan bahwa sebenarnya, mesti kita ketahui bahwa bukanlah pembatalan haji (haji tetap ada), tapi pembatalan keberangkatan calon jamaah haji.
Oleh karena adanya pembatalan pengiriman, maka baik jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 2020M/1441 Hijriah, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2021M/1443 Hijriah.
Arijal menambahkan, pengembalian setoran pelunasan Bipih tidak menghilangkan nomor porsi antrean jamaah.
Arijal mengatakan, jika ada jamaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih, dipersilahkan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota tempat ia mendaftar.
“Dia tetap akan diprioritaskan tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi,” pungkasnya. (IA)