Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

60 Napi Narkoba Lapas Banda Aceh Jalani Rehabilitasi

Last updated: Jumat, 9 April 2021 00:11 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Banda Aceh — Sebanyak 60 narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menjalani program rehabilitasi agar tidak kembali terlibat kasus narkotika.

Kegiatan ini kerja sama Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Puskesmas Ingin Jaya, Yayasan Rehabilitasi Rumoh Geutanyoe dan Yayasan Rehabilitasi Emas Aceh.

Bagi pecandu narkoba, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery.

- Advertisement -

Penjelasan ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, saat membuka Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (8/4) di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro Aceh Besar.

“Rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery (pemulihan sepenuhnya), untuk hidup normal, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat nanti,” tegasnya.

- Advertisement -

Di hadapan seluruh peserta dan tamu undangan, Meurah Budiman menyebutkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 yang menyebutkan “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.”

Mendagri Tunjuk Azhari Jadi Pj Wali Kota Subulussalam, Dilantik Kamis Besok
Pernyataan Fadli Zon Menggores Luka Korban Mei 1998
RSUD Aceh Besar Klarifikasi Pemberhentian Staf Kontrak yang Tak Masuk Sejak Awal 2024
Asmara Berantai Demi Pinjol, Bripda B Akan Disidang Etik

Menurutnya, satu hal yang hilang dari WBP adalah kehilangan kemerdekaan hidup. Kendati demikian, Meurah Budiman menambahkan hak-hak WBP yang lain harus tetap dipenuhi dan dihormati.

“Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan yang dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga hak-hak WBP yang lain tetap harus kita penuhi termasuk pulihnya hidup, kehidupan, dan penghidupan,” paparnya.

Disamping itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh ini juga mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kerja sama dengan berbagai instansi dalam terselenggaranya kegiatan ini. Dirinya berharap, kegiatan ini nantinya dapat menjadi pelopor program serupa terhadap WBP di seluruh Aceh.

- Advertisement -

Meurah Budiman menyampaikan sebuah keberuntungan bagi WBP karena bisa mendapatkan program rehabilitasi. Ia menjelaskan, bukan hanya mengembalikan WBP kembali kepada masyarakat, tetapi pada hakikatnya agar para WBP dapat diterima secara sosial.

“Mohon gunakan dan manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” tutupnya.

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar mengingatkan kepada 60 WBP yang mengikuti program rehabilitasi agar tidak kembali terlibat kasus narkotika.

“Jika kembali melakukan pelanggaran pidana, maka dapat disampaikan pada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan pidana maksimal,” tegasnya.

Acara ini turut dihadiri Kabid Rehabilitasi BNNP Aceh Sayuti, Kepala BNNK Banda Aceh Hasnanda Putra, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman, Kabag Hukum Kota Banda Aceh, Muspika Ingin Jaya, Para Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar, Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Besar, Perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Perwakilan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ketua IKAI Aceh, Ketua Yayasan Rumoh Geutanyoe serta Ketua Yayasan Generasi Emas Aceh. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gubernur Nova Bahas Peluang Investasi Energi Terbarukan dengan Perusahaan Energi UEA
Next Article Forkopimda Aceh Besar Larang Berjualan Makanan di Siang Ramadhan, Termasuk Non Muslim

You May also Like

Innalillahi, Penyanyi Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia karena Sakit
Umum

Innalillahi, Penyanyi Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia karena Sakit

Selasa, 1 Juli 2025
Pengurus DPC APDESI Aceh Besar Periode 2023-2028 dikukuhkan, Kamis, 9 Febluari 2023 di Kampus Politeknik Indonesia-Venezuela (Poliven) Gampong Cot Suruy, Ingin Jaya
Umum

Diketuai Keuchik Muslim, Pengurus APDESI Aceh Besar 2023-2028 Dikukuhkan

Jumat, 10 Februari 2023
Puluhan sopir angkutan umum, baik bus maupun mobil penumpang lainnya, menjalani tes urine di Terminal Batoh, Banda Aceh, Sabtu (6/4/2024)
Umum

Positif Narkoba, Seorang Sopir Bus di Terminal Batoh Batal Berangkat

Minggu, 7 April 2024
Img 20200611 Wa0074
Umum

Sekda Pimpin Sertijab Kadisperindag Aceh

Kamis, 11 Juni 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?