“Sehingga pemerintah akan menjalin sebuah pegangan dan mengkaji sebuah wacana baru, dalam hal kita mengakui hak-hak adat yang berkembang di dalam masyarakat,” ucapnya.
Ketua Panitia Dr Azhari Yahya SH MCL MA mengungkapkan, dalam kegiatan ini sejumlah peneliti akan menyampaikan kajiannya terkait masyarakat hukum adat.
Selain peneliti dari USK, peserta lain terlibat dalam kegiatan ini berasal dari Universitas Malikussaleh, Universitas Teuku Umar, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Lampung, WRI Indonesia, IAIN Lhokseumawe, Universitas Muhammadiyah, Universitas Indonesia, Universitas Pakuan, Universitas Bhayangkara, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Andalas.
Bahkan ada satu penulis dari Department of Islamic Studies, NUML-Islamabad.
Azhari menilai, kegiatan ini sangat penting untuk mengkomunikasikan berbagai persoalan masyarakat hukum adat selama ini. Rencananya, hasil kajian ini akan dipublikasikan prosiding dan jurnal.
Untuk itu, dirinya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang turut berkontribusi menyukseskan kegiatan ini.
“Sebagai lembaga riset, secara keilmuan kami ingin menawarkan alternatif-alternatif solusi yang memungkinkan dilakukan pemerintah terkait dengan masalah dalam masyarakat,” ujar Azhari. (IA)