Banda Aceh — Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) meningkat di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Operasi yustisi oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh bekerja sama dengan polisi dari Polda Aceh dan TNI jajaran Kodam Iskandar Muda menjaring sekitar 7.493 orang, sejak awal September 2020.
“Dilihat dari data-data pelanggaran Protkes di Banda Aceh dan Aceh Besar, tren-nya terus meningkat selama operasi yustisi dilakukan,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Selasa (8/12).
Ia menjelaskan, pada September 2020 terjaring dan ditindak sebanyak 1.050 pelanggar Prokes. Kemudian naik menjadi 2.269 pelanggar Protkes selama Oktober 2020, dan selama November 2020 sebanyak 4.174 pelanggar Prokes dijaring dan ditindak.
Bahkan, pada minggu pertama Desember 2020 telah terjaring 883 pelanggar Prokes di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Ia menjelaskan, sanksi bagi para pelanggar Prokes tersebut dikenakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring diberikan sanksi di tempat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Ia menuturkan, berdasarkan laporan Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Prokes Satpol PP-WH, Marzuki, pelanggaran umumnya tidak memakai masker saat terjaring razia. Mereka dikenakan sanksi lisan dan sanksi sosial sebanyak 7.019 orang, teguran tertulis sebanyak 4.111 orang, kerja sosial 2.406 orang, dan denda administratif terhadap 62 pelanggar, hingga awal Desember 2020.
Sanksi teguran lisan dikenakan kepada pelanggaran pertama dan teguran tertulis bagi pelanggaran kedua. Sanksi sosial diberikan bersamaan dengan teguran lisan berupa menyanyikan lagu nasional dan lagu-lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar Prokes.
Sanksi kerja sosial dikenakan kepada pelanggar ketiga berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau memungut sampah. Sedangkan denda administratif dikenakan bagi pelanggar Prokes keempat kalinya, berupa pembayaran denda administratif paling banyak Rp 50 ribu.
“Sanksi itu sendiri amat ringan dan sama-sekali bukan tujuan operasi yustisi. Yang paling penting terjadi peningkatnya kepatuhan untuk menjalankan Protkes di masa pandemi Covid-19 saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, kasus akumulatif Covid-19, sejak kasus pertama diumumkan pada 27 Maret hingga 8 Desember 2020 sudah mencapai 8.444 orang. Penderita yang dirawat saat ini 1.093 orang, sembuh 7.026 orang dan 325 orang meninggal dunia.
Kasus baru konfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 18 orang, meliputi warga Banda Aceh 3 orang, Aceh Selatan, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, dan Aceh Timur, masing-masing 2 orang. Kemudian warga Subulussalam, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Tengah, sama-sama 1 orang.
Sementara jumlah penderita Covid-19 yang sembuh bertambah 29 orang, dan paling banyak warga Aceh Tengah, 17 orang. Kemudian warga Aceh Barat 4 orang, warga Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang sama-sama 3 orang. Selanjutnya warga Aceh Singkil dan Simeulue masing-masing 1 orang.
“Tiga penderita Covid-19 dilaporkan meninggal dunia hari ini, masing-masing warga Pidie 2 orang dan 1 orang warga Kota Langsa,” terangnya. (IA)