Banda Aceh — Sebanyak 7 kabupaten/kota di Provinsi Aceh saat ini masuk sebagai daerah zona merah risiko tinggi penyebaran dan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) kepada awak media, di Banda Aceh, Rabu (2/9) malam
Ia melaporkan, zona berisiko tinggi (zona merah), risiko sedang (zona orange) dan risiko rendah (zona kuning), kenaikan kasus Covid-19 di Aceh—termasuk daerah zona hijau yang dinilai tidak ada kasus atau tidak berdampak.
Data zonasi risiko sesuai rilis Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pusat pada laman covid19.go.id/peta-risiko.
“Tingkat risiko peningkatan kasus Covid-19 sangat penting diketahui karena mempengaruhi persepsi, tingkat kewaspadaan, dan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di kalangan masyarakat maupun para pengambil kebijakan di daerah” ujar SAG.
Ia menjelaskan, Kabupaten/kota dinilai Zona Merah, yang meliputi Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh Barat Daya (Abdya), Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Sedangkan Zona Orange meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Kota Langsa, Kota Sabang, Aceh Tengah, Simeulue, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Bener Meriah.
“Aceh Tenggara merupakan satu-satunya kabupaten yang masih Zona Kuning. Jumlah kasus yang konfirmasi Covid-19 di Aceh Tenggara hingga saat ini sebanyak 3 orang, dan semuanya jugs sudah sembuh,” ungkapnya. (IA)