“Tim Opsnal Gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap ketujuh pelaku yang diduga melakukan pungli di parkiran Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 150.000 (dalam pecahan Rp 5.000 sebanyak 30 lembar), sisa blok parkir sepeda motor Rp 2.000 sebanyak 4 blok berjumlah 70 lembar, serta sisa blok parkir mobil Rp 5.000 sebanyak 1 blok berjumlah 60 lembar.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Langsa Barat guna pengusutan lebih lanjut.
Disebutkan Lilik, hasil interogasi petugas dari ketujuh pelaku mereka mengakui telah melakukan pungli. Setiap pelaku menjaga parkir perharinya mereka mendapatkan hasil pungli sekitar Rp 20.000 per orangnya.
Sedangkan pada hari libur dan hari raya (Idul Adha) mereka mendapatkan hasil pungli mencapai Rp 50.000 hingga Rp100.000 per orang setiap harinya. Kemudian hasil pungli tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok.
“Untuk memberikan efek jera, para pelaku diserahkan ke gampong (Desa) untuk mendapatkan pembinaan dari perangkat Gampong Kuala Langsa agar tidak terulang kembali perbuatan tersebut,” pungkas Lilik. (IA)