INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

7 Rancangan Qanun Prioritas 2022 Gagal Disetujui, Termasuk Raqan Wali Nanggroe dan Jinayat

Last updated: Jumat, 30 Desember 2022 16:30 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Sekda Aceh Bustami Hamzah saat menyampaikan pendapat akhir Pj Gubernur Aceh atas Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi (Prolega) Prioritas Tahun 2022, dalam Paripurna DPRA, di Gedung Utama DPRA, Kamis (29/12)
Sekda Aceh Bustami Hamzah saat menyampaikan pendapat akhir Pj Gubernur Aceh atas Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi (Prolega) Prioritas Tahun 2022, dalam Paripurna DPRA, di Gedung Utama DPRA, Kamis (29/12)
SHARE

BANDA ACEH — Tujuh Rancangan Qanun (Raqan) yang sebelumnya masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2022 gagal disetujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi qanun.

Ketujuh Raqan tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raqan Aceh tentang Pertanahan, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe, Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, serta Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Pj Gubernur Aceh hanya menyetujui lima dari 12 Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tahun 2022.

Persetujuan tersebut disampaikan setelah melalui pertimbangan dalam sidang paripurna beragendakan Pendapat Akhir Gubernur Aceh, Kamis, 29 Desember 2022. Pendapat Akhir Gubernur Aceh ini dibacakan Sekda Aceh Bustami Hamzah.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Adapun kelima Raqan Prolega Prioritas yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh yaitu Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Aceh tentang Cadangan Pangan, Raqan tentang Majelis Pendidikan Aceh, Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, dan Raqan tentang Bahasa Aceh.

“Kami setujui menjadi Qanun Aceh pada rapat paripurna masa sidang DPR Aceh tahun 2022 ini,” kata Sekda Aceh terhadap lima Raqan Aceh tersebut.

Sementara tujuh Raqan Prolega Aceh Tahun 2022 lainnya, Gubernur Aceh belum memberikan persetujuan. Hal ini disebabkan berbagai pertimbangan, yang salah satunya karena belum mendapat hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Adapun Raqan Aceh yang belum mendapat hasil fasilitasi tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Sekda Bustami, Raqan ini telah disampaikan permohonan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/17756 tanggal 25 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.

123Next Page
Previous Article Coba Perkosa IRT di Lampulo, Buruh Harian Lepas Ditangkap
Next Article Bank Aceh Syariah dan Unmuha Teken Kerja Sama Layanan Keuangan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?