BANDA ACEH — Tujuh Rancangan Qanun (Raqan) yang sebelumnya masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2022 gagal disetujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi qanun.
Ketujuh Raqan tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raqan Aceh tentang Pertanahan, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe, Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, serta Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh.
Pj Gubernur Aceh hanya menyetujui lima dari 12 Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tahun 2022.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah melalui pertimbangan dalam sidang paripurna beragendakan Pendapat Akhir Gubernur Aceh, Kamis, 29 Desember 2022. Pendapat Akhir Gubernur Aceh ini dibacakan Sekda Aceh Bustami Hamzah.
Adapun kelima Raqan Prolega Prioritas yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh yaitu Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Aceh tentang Cadangan Pangan, Raqan tentang Majelis Pendidikan Aceh, Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, dan Raqan tentang Bahasa Aceh.
“Kami setujui menjadi Qanun Aceh pada rapat paripurna masa sidang DPR Aceh tahun 2022 ini,” kata Sekda Aceh terhadap lima Raqan Aceh tersebut.
Sementara tujuh Raqan Prolega Aceh Tahun 2022 lainnya, Gubernur Aceh belum memberikan persetujuan. Hal ini disebabkan berbagai pertimbangan, yang salah satunya karena belum mendapat hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Adapun Raqan Aceh yang belum mendapat hasil fasilitasi tersebut adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Sekda Bustami, Raqan ini telah disampaikan permohonan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/17756 tanggal 25 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.