“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka proses penetapan dan pengundangan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sekda Aceh.
Kemudian terhadap Raqan Aceh tentang Pertanahan telah mendapat tanggapan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.34/1097/OTDA tanggal 7 Februari 2022. Dalam surat itu, Kemendagri menginformasikan bahwa Raqan Aceh tentang Pertanahan masih perlu pendalaman dan pengkajian lebih lanjut dari kementerian teknis terkait.
“Dan disarankan untuk tetap menunggu hasil fasilitasi sebelum ditetapkan,” katanya.
Begitu pula dengan Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, juga belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Gubernur Aceh berpendapat Raqan ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Mendagri meski telah disampaikan permohonan melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/19652 tanggal 22 November 2022.
“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka proses penetapan dan pengundangan “Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda Bustami.
Nasib serupa juga berlaku bagi Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe yang belum disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tahun 2022.
Menurut Bustami, Raqan Aceh tentang Wali Nanggroe ini telah disampaikan permohonan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/19653 tanggal 22 November 2022, dan belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya terkait Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan juga belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Terkait Raqan tersebut, kata Bustami, permohonan fasilitasi telah disamapaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Surat Sekretaris Daerah Aceh an. Gubernur Nomor 180/17745 tanggal 25 Oktober 2022. Namun, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi.