Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh juga belum dapat dilakukan persetujuan bersama dalam masa sidang paripurna yang dilakukan Kamis malam tadi.
Menurut Sekda Aceh, materi muatan yang termaktub dalam Raqan tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Pemerintah Aceh cukup mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemenuhan hak sipil dan hak politik rakyat Aceh,” katanya membacakan pendapat akhir Gubernur Aceh.
Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh juga akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disebabkan karena Raqan tersebut belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.
“Demikian Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap 12 Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022 dalam Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022,” kata Sekda Aceh. (IA)