“Meski mengambil tanah urukan di kebun kita sendiri, tetap harus ada izin usaha supaya tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan merugikan masyarakat di sekitarnya,” jelas Marzuki.
Tim terpadu yang meninjau lokasi tower SUTT/SUTET meliputi unsur Dinas ESDM Aceh, yaitu Kabid Energi dan Kelistrikan Dedi M Roza dan Kabid Minerba Khairil Basyar.
Unsur DPMPTSP Aceh yakni Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Saifullah Abdulgani dan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (B).
Di setiap lokasi melibatkan DPMPTSP Kab/kota, Polres, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat setempat, serta Manager PT PLN (Persero) UPT Banda Aceh (Syafrizal). (IA)