Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

8 Imigran Rohingya Buat KTP Palsu di Medan, Bayar 300 Ribu Per Orang

8 Imigran Rohingya telah membuat KTP Palsu di Medan

MEDAN — Delapan orang imigran gelap dari etnis Rohingya diduga memasuki wilayah Nusa Tenggara Timur dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang diduga dibuat di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tim pengawasan orang asing Polres Belu, Nusa Tenggara Timur menangkap delapan pengungsi asal Rohingya di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Para pengungsi ini sebelumnya berangkat dari Bangladesh menuju Malaysia. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Medan dan berakhir ke Nusa Tenggara Timur.

Saat diperiksa petugas, mereka mengaku telah tinggal NTT selama dua pekan.

Tak hanya fasih berbahasa Indonesia para pengungsi ini ternyata memiliki KTP dengan alamat di sejumlah kabupaten di NTT.

KTP itu mereka buat di Medan dengan membayar Rp 300 ribu setiap orang. Mereka mengaku memasuki Indonesia untuk mencari pekerjaan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution memastikan akan menindak tegas aparatur Pemko Medan jika terbukti terlibat. Mantu Presiden RI Jokowi itu memperingatkan agar KTP Medan tidak dipermainkan.

“Saya sudah sampaikan pada pelantikan terakhir salah satunya ke Disdukcapil dan kemarin dari kecamatan dan kelurahan tolong untuk data diri khususnya KTP Medan jangan dimain-mainkan,” kata Bobby Nasution, Ahad (16/12).

Bobby mengaku akan memberikan sanksi berat jika memang ada aparatur Pemko Medan terbukti terlibat dalam pembuatan KTP Medan secara ilegal.

“Karena hari ini banyak juga yang mau buat KTP Medan hanya untuk berobat ada beberapa kasus, ada pemalsuan data agar bisa kerja di luar negeri. Siapapun aparat Pemko Medan yang terlibat hukumannya kita kasih hukuman berat,” pungkasnya.

Menyikapi adanya kepemilikan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) oleh delapan orang pengungsi Rohingya yang di amankan di Kabupaten Belu, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya menegaskan identitas tersebut adalah palsu.

“Setelah kami menerima informasi adanya WNA yang memiliki KTP elektronik dengan alamat Kota Kupang, langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran database,” katanya.

Dari hasil penelusuran, Angela Tamo Inya menegaskan tidak ditemukannya identitas data kependudukan dimaksud dalam database kependudukan.

“Kami nyatakan bahwa KTP elektronik tersebut adalah dokumen dan data palsu, yang dibuat dan dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, ke delapan orang warga negara asing asal Bangladesh ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mengantongi KTP palsu. Mereka merupakan pengungsi Rohingya.

Walaupun tidak bisa berbahasa Indonesia namun ke delapan orang pengungsi Rohingya ini mengantongi KTP palsu dari Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang.

Mereka diamankan di kediaman Kornelis Paebesi di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Informasi yang dihimpun, delapan orang pengungsi Rohingya ini sudah sepekan tinggal dan ditampung di rumah Kornelis Paebesi.

Bhabinkamtibmas Takirin bersama perangkat desa serta tim pengawasan orang asing Satuan Intelkam Polres Belu yang mendapat laporan masyarakat kemudian pergi ke kediaman Kornelis pada Ahad (10/12) siang.

Keberadaan para WNA ini tidak dilaporkan ke ketua RT setempat padahal sudah satu pekan tinggal di rumah Kornelis Paebesi.

Kapolres Belu, AKBP Richo ND Simanjuntak membenarkan hal ini. “Pasca dilakukan pemeriksaan identitas berupa KTP dan tujuan kedatangan mereka di rumah Kornelis, diketahui bahwa kedelapan orang tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia dan KTP yang dimiliki juga kelihatan seperti palsu,” jelasnya.

Delapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Polisi kemudian menyerahkan identitas para imigran ini ke pihak imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Para imigran gelap ini diamankan di rumah Detensi Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu,” tutup Richo N.D. Simanjuntak. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Tutup
Enable Notifications OK No thanks