Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

8 Kendaraan Dinas Pemko Banda Aceh Raib, Ada yang Dicuri

Sebanyak 8 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Banda Aceh dilaporkan hilang tanpa jejak

Pada kesempatan yang sama, Harisman mengucapkan terima kasih kepada BPKA dan Samsat yang telah menfasilitasi kegiatan Gelar BMD. Meskipun pada tujuan awalnya untuk memastikan kondisi, pajak, dan kelengkapan dari kendaraan dinas milik Pemko Banda Aceh, gelar BMD juga mengungkap status sejumlah kendaraan yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Sedangkan 3 kendaraan sisanya berdasarkan gelar BMD, diketahui kendaraan dinas tersebut hilang karena dicuri dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ketiga kendaraan tersebut adalah Sepeda Motor Honda NF100 BL 2052 AB dengan nomor laporan polisi LPB/88/XI/YAN 2.5/2018/ SPK Syiah Kuala, lalu ada Sepeda Motor Honda NF 100 LD dengan nomor BPKB 5345515-A yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor Laporan Polisi LPB/501/IX/2017/SPKT.

Terakhir, sepeda motor Honda NF 100 dengan nomor polisi BL 2026 AB yang hilang di parkiran gedung DPRK lama yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LPB/432/IX/YAN 2.5/2019/SPKT.

“Kami baru memperoleh informasi ketiga BMD itu telah hilang dan sudah dilaporkan kepada pihak berwenang saat pelaksanaan Gelar BMD lalu,” ungkap Harisman.

Maka dari itu, kata Harisman, untuk 6 unit kendaraan yang hilang baik karena tsunami maupun dicuri akan dilakukan prosedur penghapusan aset.

Prosedur penghapusan tersebut mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Sesuai dengan ketentuan Permendagri itu, Penghapusan BMD karena sebab lain yaitu karena kecurian dan telah ada Laporan Polisi dan/atau hilang karena tidak dapat ditemukan, Walikota dapat membentuk tim untuk meneliti dan melakukan verifikasi. Jika dipandang cukup bukti, maka dapat dilakukan penghapusan atas 6 unit kendaraan tersebut.

Namun jika setelah diverifikasi ditemukan kejanggalan misalnya hilang karena disengaja, maka akan dilakukan proses penuntutan ganti rugi melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup