8 Tahun Dicabuli Difabel: Dua Bocah di Kepulauan Seribu Jadi Korban, Polisi Temukan Video di Google Drive
“Yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Juni di Provinsi DKI Jakarta. Di mana pelaku melakukan kejahatan yaitu mentransmisikan foto-foto pornografi anak untuk kepentingan pribadi,” ujar Eco saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7).
Eco menjelaskan pelaku merekam video kedua korban menggunakan handphone untuk disimpan ke akun Google Drive miliknya bernama calljahras. Motif dari pelaku melakukan tindak pidana ini ialah untuk kepuasan diri.
Polisi menggandeng Kementerian PPA melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan psikologi demi pemulihan psikologis kedua korban anak.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tag
- difabel cabuli dua bocah tetangganya
- kasus asusila Kepulauan Seribu
- kasus cabul 8 tahun baru terungkap
- kronologi pemerkosaan anak DKI
- nasional
- pelaku simpan video di Google Drive
- pemerkosaan anak oleh penyandang disabilitas
- pendampingan psikologis korban cabul
- peristiwa
- Polda Metro ungkap cabul difabel
- prabowo:
- predator anak Kepulauan Seribu
- UU ITE dan Pornografi predator anak
- www.infoaceh.net
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup